S I R A P A S U N D A N

Rakyat Bergerak Melawan Penindasan

REKANAN PLN BAWA LARI UANG MASYARAKAT Rp 500 JUTA

Ditulis oleh echa di/pada 25, Juni 2008

Redaksi(tsm)

Pada awal tahun 2008 ini seluruh komponen masyarakat Desa Kalimanggis kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya merupakan tahun evaluasi kinerja dari seluruh tatanan terutama dari unsur para penegak hukum. Karena hukum merupakan acuan hidup dalam menjalankan hablumminannas hablumminalloh.

Hal ini dipicu oleh permasalahan masyarakat banyak yang ada di desa Kalimanggis beberapa waktu yang lalu. + 400 KK dan 1 pondok pesantren menjadi korban penipuan perusahaan rekanan PLN yang nilainya mencapai + Rp 500 juta. Dari tahun 2004 sampai saat ini masyarakat di desa tersebut tidak pernah mendapatkan kejelasan akan finish permasalahannya.

Untuk pemasangan listrik kolektif masyarakat dibebankan biaya Rp 1,3 juta /KK dengan perincian Rp 1 juta untuk pemasangan instalasi dan Rp 300 ribu untuk operasional. Untuk beban tersebut masyarakat tidak keberatan karena dengan pertimbangan rumahnya mendapatkan penerangan listrik yang selama ini didambakan. Akhirnya masyarakat mulai membayar lewat panitia dengan cara mengangsur. Namun pemasangan instalasi belum juga dilakukan sampai ada masyarakat yang pembayarannya hampir lunas.

Melihat hal ini masyarakat gusar dan mendesak pihak panitia untuk bertanggung jawab. Karena desakan yang terus bertubi-tubi akhirnya panitia melarikan diri keluar kota.

Setelah satu tahun berselang panitia kembali kerumahnya dengan kondisi sakit. Karena selama dalam pelariannya panitia mengalami kecelakaan.

Panitia listrik dengan jabatan rangkap, ketua dan bendahara itu bernama Ustad Pudin. Masyarakat percaya dengan Ustad Pudin karena beliau seorang ulama  yang terkemuka didaerahnya. Jadi tidak mungkin akan melakukan tindakan bodoh yang merugikan nama baiknya.Namun kepercayaan tersebut tidak dijaga sebaik-baiknya malah melalaikannya.

Menurut Ustad Pudin bahwa uang penyetoran dari masyarakat langsung diserahkan kepada perusahaan rekanan PLN yang bernama H. Jenjen warga cibaregbeg Ciamis. Saya disini hanya menjadi fasilitator antara pihak pemborong dengan masyarakat. Menghadapi permasalahan ini saya hanya bisa pasrah, terserah mau dihukum secara negara maupun secara masa akan diterima dengan lapang dada. Karena ini merupakan sebuah kesalahan kami yang memang bukan bidangnya, tuturnya.

RS adalah salahsatu warga yang sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp 1 juta terlihat geram dengan Ustad Pudin karena rumahnya sampai saat ini belum teraliri listrik. Belum lagi masyarakat lainnya yang sudah hampir menyerang kediaman Ustad Pudin beberapa waktu yang lalu. Namun tindakan tersebut bisa dicegah oleh Ustad UU yang meminta kepada massa untuk menyelesaikannya secara hukum negara.

Seperti yang diutarakan oleh seorang tokoh masyarakat Ustad UU bahwa warga dusun Gunung Gede dan Situ Kidul Desa Kalimanggis meminta keadilan kepada para penegak hukum terutama yang masih mempunyai hati nurani. Karena sudah banyak aparat yang katanya mau menyelesaikan tapi nyatanya berakhir dengan cincay, ujarnya.

Ketika dikonfirmasi Jurkom di kediamannya H Jenjen selalu tidak ada ditempat bahkan menurut keterangan beberapa orang tetangganya bahwa beliau jarang ada dirumah.Namun disini ada hal yang menarik menurut pengurus AKLI bahwa H Jenjen bukan seorang pemborong listrik melainkan hanya seorang tukang kreditan keliling. Dan status Haji hanya akal-akalan dia, ungkap H Furqon yang kebetulan masih kerabat dekatnya.(AR)

Ditulis dalam PEMBERDAYAAN | Comments Off

Retorika Pemberantasan Korupsi

Ditulis oleh echa di/pada 6, Mei 2008

KASUS tertangkapnya jaksa Urip Tri Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan menerima uang suap miliaran rupiah, semakin memperjelas betapa buramnya praktik korupsi di negeri ini.
Tampaknya, pemberantasan korupsi hanyalah sekadar permainan retorika, karena begitu besar panggung sandiwara yang ada di dalamnya. Rakyat dalam melihat ulah aparat penegak hukum, mulai dari jaksa, polisi, hakim, pengacara, Komisi Yudisial, hingga Mahkamah Agung (MA), dari waktu ke waktu semakin membingungkan.

Tekad pemberantasan korupsi di negeri ini begitu luar biasa dalam retorika, namun dalam realita atau action-nya, aparat penegak hukum justru ternoda oleh praktik korupsi. Tragisnya lagi, penegak hukum begitu cerdas merekayasa pasal-pasal yang ada dalam hukum, sehingga yang benar pun bisa dikatakan salah, dan yang salah bisa dikatakan benar.

Rakyat yang awam dalam masalah hukum akhirnya semakin bingung melihat panggung sandiwara yang ditunjukkan penegakan hukum, apalagi dengan kasus-kasus keterlibatan mereka dalam praktik korupsi.

Potret korupsi di negeri ini tampaknya sudah begitu lengkap dengan terungkapnya berbagai kasus yang melibatkan berbagai lapisan. Kasus jaksa Urip Tri Gunawan barangkali hanyalah bagaikan gunung es yang hanya tampak sedikit di permukaan. Namun di balik itu, seandainya dibuka semua, kasus korupsi di negeri ini sungguh sangat mengerikan dan bisa melibatkan banyak pihak.

Siapa Teladan?

Meminjam istilah Syfaiíi Maíarif, penyakit korupsi telah merambah ke semua lini, mulai dari pejabat tinggi hingga rendah, DPRD hingga DPR RI, hakim, jaksa, hingga polisi, Departemen Kesehatan hingga Departemen Agama.
Kalau Departemen Kesehatan tidak sehat lagi karena sudah dilanda korupsi, Departemen Agama sebagai benteng moralitas  tidak jujur lagi karena terlibat korupsi, lalu siapa lagi yang patut diteladani ? Hakim, jaksa, pengacara, dan polisi sebagai penegak hukum, yang semestinya bisa menjadi teladan dalam keadilan, juga sudah ternoda oleh penyakit tersebut. Jumlah korupsi yang dilakukan para koruptor itu juga tidak tanggung-tanggung, mulai dari miliaran rupiah hingga triliunan rupiah.

Di sisi lain, terjadi pemandangan yang kontras berkait dengan penderitaan rakyat yang dilanda kemiskinan. Banyak rakyat yang tak mampu menjangkau harga kebutuhan pokok, tidak mampu menyekolahkan anak, tidak ada uang untuk berobat, dan bahkan ada yang mati kelaparan.

Sungguh ironis, kesenjangan dan ketimpangan sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Sepertinya hati nurani bangsa ini sudah mati, mata dan telinga koruptor itu telah buta dan tuli terhadap realitas yang diderita sebagian besar rakyat yang dilanda kemiskinan. Di saat rakyat terpuruk dalam penderitaan dan kemiskinan, para koruptor justru bergelimang dengan kemewahan dari hasil korupsi (mencuri uang rakyat). Koruptor memiliki rumah mewah, mobil mewah, deposito, dan berbagai kemewahan lainnya.

Anehnya lagi, semakin besar tekad pemerintah memberantas korupsi, justru semakin banyak kasus korupsi yang terjadi. Bahkan yang lebih gila lagi, pelaku korupsi itu justru melibatkan pihak yang berkait langsung dengan penegakan hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, Komisisi Yudisial, hingga MA.

Korupsi memang bagaikan lingkaran setan yang dilakukan begitu rapi dan melibatkan berbagai pihak. Barangkali itulah sebabnya sulit membongkar kasus korupsi di negeri ini, karena akan bisa menyeret banyak pihak, mulai dari pejabat tinggi hingga kekuatan politik yang ada. Akibatnya, setiap ada kasus korupsi, tidak bisa diungkap secara tuntas dan menyentuh pemain utamanya. Hanya sekadar untuk memuaskan hati masyarakat, dikorbankanlah pemain kelas dua atau kelas tiga.

Potret korupsi yang ada di negeri ini, akhirnya bagaikan lingkaran setan yang bisa menyeret banyak orang, dan juga kekuatan politik. Bagaimana bisa menuntaskan kasus korupsi kalau tokoh-tokoh politik, pejabat di kejaksaan, polisi, pengacara, hingga hakim agung juga terlibat dengan permainan itu. Hukum pun akhirnya bisa direkayasa lewat permaian pasal-pasal yang ada sesuai dengan keinginan para penegak hukum.

Akhirnya, yang benar bisa dikatakan salah, dan yang salah bisa dikatakan benar. Dalam berbagai kasus korupsi, kekuatan politik yang ada di Tanah Air  tampaknya tidak pernah berpihak kepada rakyat. Itu terjadi karena dalam banyak kasus korupsi, ada kaitan dengan partai politik, mulai dari ada setoran uang oleh koruptor hingga keterlibatan pengurus partai dalam kasus korupsi tersebut.
Lingkaran setan dalam kasus korupsi akhirnya semakin sulit untuk diurai, dan akhirnya rakyatlah yang paling menderita dan menjadi korban. Betapa tidak, di tengah triliunan rupiah uang negara (rakyat) yang dikorupsi oleh penguasa dan pengusaha, rakyat terpuruk dalam penderitaan dan kemiskinan.

Rakyat saat ini tidak lagi butuh permainan retorika tentang pemberantasan korupsi, karena itu sama saja dengan kebohongan yang sudah sangat membosankan. Justru rakyat saat ini menunggu realisasi dari kesungguhan dengan mewujudkan satunya kata dengan tindakan.

Jangan lagi ada toleransi kepada koruptor, jangan lagi ada pembelaan dan melindungi orang yang salah (koruptor) karena alasan satu korps dan alasan partai politik. Kata kuncinya adalah perlu ada keseriusan memberi tindakan tegas kepada koruptor, sehingga bisa membuat efek jera bagi koruptor-koruptor yang lain.

Kalau jaksa melindungi anggotanya, polisi melindungi anggotanya, hakim melindungi anggotanya, DPR dan partai politik melindungi anggotanya yang sudah jelas-jelas salah, maka pemberantasan korupsi di negeri ini pun tidak akan berarti apa-apa. Sebab, hal itu sama saja dengan panggung sandiwara yang lebih dominan dengan permainan retorika.

Padahal di sisi lain, rakyat yang menjadi korban dari praktik korupsi terus terhimpit dalam penderitaan dan kemiskinan. Sampai kapan rakyat bisa bertahan dan sabar melihat ulah para koruptor yang begitu tega bergelimang dengan kemewahan di atas penderitaan dan kemiskinan yang ditanggung oleh sebagian besar rakyat? (68)

- Hamdan Daulay, dosen Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam Fakultas Dakwah UIN Sunan  Kalijaga Yogyakarta.

Ditulis dalam PEMBERDAYAAN | Leave a Comment »

UMK TAHUN 2008 SEGERA DITETAPKAN

Ditulis oleh Web Admin di/pada 19, Desember 2007

Bandung,JK

Kadisnaker Jabar, Soekarto Karnen Selasa (13/11) lalu dalam keterangannya kepada JK mengungkapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2008 di Jabar, ditargetkan dapat selesai tanggal 20 November 2007 mendatang.

Penetapan target waktu penetapan tersebut, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku karena merujuk kepada ketentuan tentang penetapan UMK, selambat-lambatnya harus selesai 40 hari sebelum 1 Januari.

Sedangkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sudah dilaksanakan, yang rampung 1 November 2007 yang lalu. Penetapan UMP, juga telah memenuhi prosedur karena untuk UMP dengan merujuk kepada ketentuan yang berlaku harus selesai maksimum 2 bulan sebelum 1 Januari.

Pada tahap perampungan UMK untuk tahun 2008, 16 Kota/Kabupaten di Jabar telah menyerahkan UMK ke Pemprov. Jabar. 9 Kota/Kabupaten hingga saat ini belum menyerahkan, yang diantaranya : Kota dan Kabupaten yang berada di wilayah Bandung raya, Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang serta Bogor.

Pemprov. Jabar, ujar Soekarto mengharapkan agar semua Kota/Kabupaten dapat menyerahkan UMK sebelum limit waktu agar Surat Keputusan Gubernur perihal UMK dapat dikeluarkan dalam 1 Surat Keputusan.

Laporan  Dari S Sutarjo

Ditulis dalam PEMBERDAYAAN | Leave a Comment »

RP 450 M DANA PILGUB JABAR

Ditulis oleh Web Admin di/pada 19, Desember 2007

Bandung,JK

Anggota Pan-Gar DPRD Jabar, Budhi Setiawan (16/11) dalam keterangannya kepada Jurnal Komunitas mengungkapkan pada proses pembahasan APBD perubahan tahun 2007, salah satu usulan yang dibahas adalah dana Pilgub. Usulan tersebut, layak untuk direspon mengingat waktu penyelenggaraan Pilgub Jabar tinggal hitungan 5 bulan lagi.

Pemprov. Jabar, dalam nota pengantar usulan APBD perubahan tahun 2007 mengajukannya sebesar Rp.250 miliar. Namun, kini sekalipun besaran dana Pilgub di APBD perubahan tahun 2007 belum definitive karena masih dalam proses pembahasan usulan dana Pilgub dalam proses pembahasan tersebut diajukan untuk dinaikkan menjadi Rp.450 miliar.

Usulan besaran dana tersebut, cukup beralasan mengingat dana yang dibutuhkan untuk Pilgub dengan asumsi 2 putaran membutuhkan dana kurang lebih Rp.600 miliar. Persediaan dana untuk Pilgub yang telah masuk ke pos dana cadangan daerah sebesar Rp.250 miliar, dengan ditambahnya dana untuk Pilgub pada APBD perubahan tahun 2007 sebesar Rp.450 miliar seluruh kebutuhan dana Pilgub dapat terpenuhi.

Implikasi atas pembahasan tersebut, jika dana Pilgub di APBD perubahan tahun 2007 diakomodir sebesar Rp.450 miliar, pendukungan dana Pilgub ditargetkan rampung sehingga pada APBD murni tahun 2008, tidak ada lagi usulan dana Pilgub.

Hasil pembahasan di Pan-Gar, usulan dana Pilgub menyerap dana  yang cukup besar. Jika besaran dana tersebut semuanya diakomodir, ada beberapa usulan program pada APBD perubahan tahun 2007 yang harus ditunda.

Budhi, menambahkan terkait atas rekomendasi dana untuk Pilgub di pihak Pan-Gar bersama TAPD Provinsi Jabar sekarang masih dalam tahap pembahasan, kepastiannya diprediksi akan selesai 19 November 2007 mendatang.

Laporan Dari Dody Permana

Ditulis dalam PEMBERDAYAAN | Leave a Comment »

BERDIRINYA KAB. TASIKMALAYA

Ditulis oleh Web Admin di/pada 19, Desember 2007

Dimulai pada abad ke VII sampai abad ke XII di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kabupaten Tasikmalaya, diketahui adanya suatu bentuk Pemerintahan Kebataraan dengan pusat pemerintahannya di sekitar Galunggung, dengan kekuasaan mengabisheka raja-raja (dari Kerajaan Galuh) atau dengan kata lain raja baru dianggap syah bila mendapat persetujuan Batara yang bertahta di Galunggung. Batara atau sesepuh yang memerintah pada masa abad tersebut adalah sang Batara Semplakwaja, Batara Kuncung Putih, Batara Kawindu, Batara Wastuhayu, dan Batari Hyang yang pada masa pemerintahannya mengalami perubahan bentuk dari kebataraan menjadi kerajaan.

Kerajaan ini bernama Kerajaan Galunggung yang berdiri pada tanggal 13 Bhadrapada 1033 Saka atau 21 Agustus 1111 dengan penguasa pertamanya yaitu Batari Hyang, berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang yang ditemukan di bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Dari Sang Batari inilah mengemuka ajarannya yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian. Ajarannya ini masih dijadikan ajaran resmi pada jaman Prabu Siliwangi (1482-1521 M) yang bertahta di Pakuan Pajajaran. Kerajaan Galunggung ini bertahan sampai 6 raja berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.

Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan di Sukakerta dengan Ibukota di Dayeuh Tengah (sekarang termasuk dalam Kecamatan Salopa, Tasikmalaya), yang merupakan salah satu daerah bawahan dari Kerajaan Pajajaran. Penguasa pertama adalah Sri Gading Anteg yang masa hidupnya sejaman dengan Prabu Siliwangi. Dalem Sukakerta sebagai penerus tahta diperkirakan sejaman dengan Prabu Surawisesa (1521-1535 M) Raja Pajajaran yang menggantikan Prabu Siliwangi.

Pada masa pemerintahan Prabu Surawisesa kedudukan Pajajaran sudah mulai terdesak oleh gerakan kerajaan Islam yang dipelopori oleh Cirebon dan Demak. Sunan Gunung Jati sejak tahun 1528 berkeliling ke seluruh wilayah tanah Sunda untuk mengajarkan Agama Islam. Ketika Pajajaran mulai lemah, daerah-daerah kekuasaannya terutama yang terletak di bagian timur berusaha melepaskan diri. Mungkin sekali Dalem Sukakerta atau Dalem Sentawoan sudah menjadi penguasa Sukakerta yang merdeka, lepas dari Pajajaran. Tidak mustahil pula kedua penguasa itu sudah masuk Islam.

Periode selanjutnya adalah pemerintahan di Sukapura yang didahului oleh masa pergolakan di wilayah Priangan yang berlangsung lebih kurang 10 tahun. Munculnya pergolakan ini sebagai akibat persaingan tiga kekuatan besar di Pulau Jawa pada awal abad XVII Masehi: Mataram, banten, dan VOC yang berkedudukan di Batavia. Wirawangsa sebagai penguasa Sukakerta kemudian diangkat menjadi Bupati daerah Sukapura, dengan gelar Wiradadaha I, sebagai hadiah dari Sultan Agung Mataram atas jasa-jasanya membasmi pemberontakan Dipati Ukur. Ibukota negeri yang awalnya di Dayeuh Tengah, kemudian dipindah ke Leuwiloa Sukaraja dan “negara” disebut “Sukapura”.

Pada masa pemerintahan R.T. Surialaga (1813-1814) ibukota Kabupaten Sukapura dipindahkan ke Tasikmalaya. Kemudian pada masa pemerintahan Wiradadaha VIII ibukota dipindahkan ke Manonjaya (1832). Perpindahan ibukota ini dengan alasan untuk memperkuat benteng-benteng pertahanan Belanda dalam menghadapi Diponegoro. Pada tanggal 1 Oktober 1901 ibukota Sukapura dipindahkan kembali ke Tasikmalaya. Latar belakang pemindahan ini cenderung berrdasarkan alasan ekonomis bagi kepentingan Belanda. Pada waktu itu daerah Galunggung yang subur menjadi penghasil kopi dan nila. Sebelum diekspor melalui Batavia terlebih dahulu dikumpulkan di suatu tempat, biasanya di ibukota daerah. Letak Manonjaya kurang memenuhi untuk dijadikan tempat pengumpulan hasil-hasil perkebunan yang ada di Galunggung.

Nama Kabupaten Sukapura pada tahun 1913 diganti namanya menjadi Kabupaten Tasikmalaya dengan R.A.A Wiratanuningrat (1908-1937) sebagai Bupatinya.

Tanggal 21 Agustus 1111 Masehi dijadikan Hari Jadi Tasikmalaya berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang yang dibuat sebagai tanda upacara pentasbihan atau penobatan Batari Hyang sebagai Penguasa di Galunggung.

Sumber Tasikmalaya go id

Ditulis dalam PEMBERDAYAAN | Leave a Comment »

UPTD PASAR BANJAR TELADAN

Ditulis oleh Web Admin di/pada 9, November 2007

Banjar,JK-Meskipun terlihat tidak sedikit rapi, tapi UPTD Pasar kota Banjar patut diacungi jempol dalam hal mengayomi para pedagangnya.

Yang menarik perhatian dari UPTD Pasar Banjar adalah hampir setiap hari seluruh pedagang pasar selalu diberikan pemberitahuan yang berhubungan dengan  hak serta kewajiban pedagang yang menempati areal tersebut.

Serta hal ini juga sedikit melegakan pedagang karena informasi yang diberikan lewat pengeras suara sangat berguna sekali. Sehingga dalam pelaksanaannya berdagang terlihat tertib.

UPTD Pasar Banjar wajib dijadikan proyek percontohan oleh para pengelola pasar yang berada di seluruh Indonesia. Apalagi pada saat ini proyek pasar modern dengan pemodal besar mulai gencar menyerang pasar tradisional. Yang mayoritas pelaku usahanya adalah kalangan masyarakat menengah ke bawah.

Pasar modern dengan produknya minimarket  langsung masuk ke dalam komunitas penduduk tanpa memperhatikan aspek-aspek kemanusiaan.

Sehingga dalam hal ini pihak pemerintah daerah khususnya pemkot Banjar harus berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan tentang penempatan pasar modern.

Laporan Dari Genjer Selatan

Ditulis dalam PEMBERDAYAAN | Leave a Comment »