S I R A P A S U N D A N

Rakyat Bergerak Melawan Penindasan

TASIKMALAYA

DESA BESERTA MASYARAKAT PENERIMA BERAS RASKIN/OPK DIPAKSA MENANGGUNG BIAYA PENYUSUTAN DAN TAMBAHAN OPERASIONAL.

Redaksi(tsm)

Badan pangan PBB memprediksikan angka kemiskinan di Indonesia mencapai 6,3 juta pada tahun 2008 ini. Dan angka ini akan terus bertambah apabila pihak pemerintah Indonesia tidak segera mengambil langkah-langkah pencegahannya.

Salahsatu program mengantisisipasinya adalah pendistribusian beras raskin/OPK kepada masyarakat miskin. Semenjak digulirkannya program ini jumlah penduduk miskin semakin meningkat  karena harga pembelian gabah dari petani oleh Bulog dibawah harga standar pasar. Dan pemerintah juga cenderung menggunakan beras import  guna memenuhi kebutuhan beras dalam negeri.

Harga beras import lebih murah dari pada beras local karena negara luar memberikan subsidi yang besar terhadap sector pertanian. Sehingga para petani negara luar hidupnya lebih sejahtera dibandingkan petani Indonesia.

Kalau di Indonesia para petani miskin, mereka adalah penghasil beras namun malah mengkonsumsi beras raskin/OPK. Karena hasil panennya habis untuk biaya produksi dan tekanan para tukang ijon.

Program raskin/OPK di kabupaten Tasikmalaya mengalami kenaikan harga dari Rp 1.000,-/kg  menjadi Rp 1.600,-/kg. Kebijakan ini mulai diterapkan pada bulan February lalu. Kenaikan harga tersebut membuat masyarakat miskin  keberatan karena harga nyata yang diterima berkisar Rp 2.000,-/kg sampai Rp 2.200,-/kg dengan kualitas beras yang tidak layak konsumsi. Seperti yang terjadi di Desa Padakembang kecamatan Padakembang kualitas beras yang diterima banyak yang rusak serta volume beras yang kurang.

Kusnadi Kepala Desa Padakembang menuturkan bahwa kualitas beras OPK tidak layak dikonsumsi oleh mahluk hidup karena Ayam juga yang dikasih beras tersebut menolak. Selain itu juga dari volume beras OPK setiap karungnya banyak yang kurang dari aturan. Penyusutan berkisar antara 1kg sampai 5 kg /karungnya. Sementara pembayaran harus dihitung total tanpa ada toleransi, tuturnya.

Pernyataan Kusnadi diperkuat lagi oleh para kepala desa yang mempunyai permasalahan sama seperti kepala desa Pakemitan, Cisayong, Sukaraja, Purwarahayu, Puspajaya dan lainnya. Permasalahan ini sering dilontarkan dalam setiap pertemuan tapi tidak pernah ada tanggapan yang serius dari semua pihak  yang terkait.

Menurut Edy Cahyadi ketua SIRA Pasundan mengungkapkan pengalamannya ketika beliau menjadi Supervisi World Food Programe – PBB dalam program yang sama bahwa setiap titik distribusi mendapatkan toleransi penyusutan beras sebanyak 1 % dihitung dari jumlah keseluruhan alokasi titik tersebut. Dan dalam hal pendistribusian dari gudang Dolog ke titik distribusi  beras sebelum naik ke atas truk beras harus ditimbang terlebih dahulu. Karena beras yang disimpan dalam gudang untuk waktu yang lama akan mengalami penurunan kadar airnya, sehingga beratnya akan turun dan ditambah dengan factor lainnya seperti karung yang bocor tersangkut gancu dan kutu beras.

Ketika akan didistribusikan Titik distribusi wajib mengirimkan relawannya untuk mengawasi pemuatan sampai penurunan beras dilokasi. Setelah itu relawan menyiapkan database pendistribusian guna mencocokkan dengan penerima bantuan. Jadi apabila Raskin/OPK menggunakan system yang diterapkan oleh WFP kecil kemungkinan pihak desa beserta masyarakatnya tidak akan menanggung biaya penyusutan dan tambahan operasional, serta pihak Bulog juga harus transparan untuk biaya operasional pendistribusian. Bagaimanapun desa beserta perangkatnya adalah relawan terakhir yang paling bersentuhan dengan masyarakat harus diberikan honor, karena mereka telah berjasa mensukseskan program tersebut. Jadi program Raskin/OPK bisa dikategorikan Proyek, setiap orang yang terlibat dalam pelaksanaannya wajib menerima upah/honor,  ungkapnya.

Hasil pemantauan Jurkom digudang Dolog, beras Raskin/OPK yang akan didistribusikan ke setiap kecamatan tidak dilakukan penimbangan secara keseluruhan tapi hanya penghitungan karung. Sementara beratnya dihitung pukul rata 20 kg padahal kalau di timbang angkanya tidak akan mencapai seperti itu.

Batas waktu penyetoran uang penjualan juga tidak efektif  hanya 1 minggu setelah beras tiba di titik distribusi. Akibatnya pendistribusian rentan dengan penyimpangan seperti beras Raskin/OPK tidak diterima oleh yang berhak atau lebih jelasnya ditampung para spekulan beras. Dan untuk desa sendiri sebagai titik distribusi tidak mempunyai database penerima beras Raskin/OPK yang pasti, sehingga terkesan siapa yang mempunyai uang boleh membeli beras tersebut.

H. Yaya koordinator penyaluran Raskin / OPK Dolog wilayah Kota/ kabupaten Tasikmalaya tidak mau memberikan keterangan, beliau menyarankan untuk konfirmasi ke kantor Bulog Sub Drive III Ciamis.

Bobroknya system pendistribusian beras Raskin/OPK wajib menjadi perhatian para pemerintah daerah khususnya pemda kabupaten Tasikmalaya guna memberikan warna baru tentang penerapan kebijakan yang berpihak kepada rakyat. (GS)     

Tinggalkan Balasan

Anda harus Teridentifikasi untuk menuliskan komentar.