Redaksi(tsm)
Pada awal tahun 2008 ini seluruh komponen masyarakat Desa Kalimanggis kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya merupakan tahun evaluasi kinerja dari seluruh tatanan terutama dari unsur para penegak hukum. Karena hukum merupakan acuan hidup dalam menjalankan hablumminannas hablumminalloh.
Hal ini dipicu oleh permasalahan masyarakat banyak yang ada di desa Kalimanggis beberapa waktu yang lalu. + 400 KK dan 1 pondok pesantren menjadi korban penipuan perusahaan rekanan PLN yang nilainya mencapai + Rp 500 juta. Dari tahun 2004 sampai saat ini masyarakat di desa tersebut tidak pernah mendapatkan kejelasan akan finish permasalahannya.
Untuk pemasangan listrik kolektif masyarakat dibebankan biaya Rp 1,3 juta /KK dengan perincian Rp 1 juta untuk pemasangan instalasi dan Rp 300 ribu untuk operasional. Untuk beban tersebut masyarakat tidak keberatan karena dengan pertimbangan rumahnya mendapatkan penerangan listrik yang selama ini didambakan. Akhirnya masyarakat mulai membayar lewat panitia dengan cara mengangsur. Namun pemasangan instalasi belum juga dilakukan sampai ada masyarakat yang pembayarannya hampir lunas.
Melihat hal ini masyarakat gusar dan mendesak pihak panitia untuk bertanggung jawab. Karena desakan yang terus bertubi-tubi akhirnya panitia melarikan diri keluar kota.
Setelah satu tahun berselang panitia kembali kerumahnya dengan kondisi sakit. Karena selama dalam pelariannya panitia mengalami kecelakaan.
Panitia listrik dengan jabatan rangkap, ketua dan bendahara itu bernama Ustad Pudin. Masyarakat percaya dengan Ustad Pudin karena beliau seorang ulama yang terkemuka didaerahnya. Jadi tidak mungkin akan melakukan tindakan bodoh yang merugikan nama baiknya.Namun kepercayaan tersebut tidak dijaga sebaik-baiknya malah melalaikannya.
Menurut Ustad Pudin bahwa uang penyetoran dari masyarakat langsung diserahkan kepada perusahaan rekanan PLN yang bernama H. Jenjen warga cibaregbeg Ciamis. Saya disini hanya menjadi fasilitator antara pihak pemborong dengan masyarakat. Menghadapi permasalahan ini saya hanya bisa pasrah, terserah mau dihukum secara negara maupun secara masa akan diterima dengan lapang dada. Karena ini merupakan sebuah kesalahan kami yang memang bukan bidangnya, tuturnya.
RS adalah salahsatu warga yang sudah menyetorkan uangnya sebesar Rp 1 juta terlihat geram dengan Ustad Pudin karena rumahnya sampai saat ini belum teraliri listrik. Belum lagi masyarakat lainnya yang sudah hampir menyerang kediaman Ustad Pudin beberapa waktu yang lalu. Namun tindakan tersebut bisa dicegah oleh Ustad UU yang meminta kepada massa untuk menyelesaikannya secara hukum negara.
Seperti yang diutarakan oleh seorang tokoh masyarakat Ustad UU bahwa warga dusun Gunung Gede dan Situ Kidul Desa Kalimanggis meminta keadilan kepada para penegak hukum terutama yang masih mempunyai hati nurani. Karena sudah banyak aparat yang katanya mau menyelesaikan tapi nyatanya berakhir dengan cincay, ujarnya.
Ketika dikonfirmasi Jurkom di kediamannya H Jenjen selalu tidak ada ditempat bahkan menurut keterangan beberapa orang tetangganya bahwa beliau jarang ada dirumah.Namun disini ada hal yang menarik menurut pengurus AKLI bahwa H Jenjen bukan seorang pemborong listrik melainkan hanya seorang tukang kreditan keliling. Dan status Haji hanya akal-akalan dia, ungkap H Furqon yang kebetulan masih kerabat dekatnya.(AR)









